PadahalAllah melarang perbuatan tersebut dan menjelaskannnya dalam surat Al-Isra ayat 31. Sebagaimana Allah berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra:31). AllahSWT berfirman, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." Atau alasan lain karena sang ibu khawatir dengan hukum sosial yang bisa menimpa dirinya sebab melakukan hubungan di luar nikah, maka Islam juga Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka ." (QS. Al-An'am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا Kandungan Surah Al-Isra Ayat 31 ini, menyeru bahwa Allah melarang kaum muslim membunuh anak-anak mereka seperti yang dilakukan beberapa suku dari kaum arab jahiliyah. Allah berfirman, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan akan menimpa mereka. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka, bukan kamu yang memberi rezeki kepada mereka, dan kami juga Karnagua miskin, gak ada duitnya, makanya dia ngincernya yang kaya-kaya doang, yang sukses-sukses doang," seloroh Egi tanpa kenal takut, dikutip Suarajabar.id, Kamis (4/8/2022). JKoGbKL. "Bagaimana aku takut miskin sedangkan aku adalah hamba dari sang maha kaya."~ Tulisan ini hanya akan sekedar jadi tulisan jika tidak ditanamkan ke dalam hati, rasa takut itu ada karena terbiasa. Rasa was-was yg sudah tertanam dalam diri kita dari kecil. Kita terlalu khawatir akan dunia, kita terlalu khawatir akan sesuatu yg sebenarnya bisa dikatakan itu urusan tuhan. Kita takut di masa depan yang di luar jangkauan kita, misalnya soal pekerjaan, soal rejeki. Bagaimana jika kita sudah tidak bekerja lagi, kalau sudah tidak bekerja bagaimana kita bisa makan? Padahal masa depan itu urusan tuhan, kita urus saja urusan kita di dunia ini yaitu BEKERJA. Hal yang ditakutkan sebagian orang tentang rejeki adalah bagi mereka yang mencari rejeki dengan cara berdagang. Soal rejeki, banyak tidaknya yg kita terima itu semua sudah tuhan yang ngatur. Kita tidak tau apa yg akan terjadi di masa depan dan kita tidak akan pernah tau. Jangan Takut Soal Kemiskinan Kekhawatiran kita adalah kekhawatiran semu akan sesuatu yg tidak pasti. Tugas manusia hanyalah berusaha, yg dinilai adalah proses kita berusaha. Soal hasil, insyaallah tidak akan berkhianat dan biarkan tuhan yang mengaturnya, kita hanya perlu kerja, ibadah dan berbuat yang terbaik. Bahkan ada salah satu ayat berbunyi Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. QS. Ar-Ra'd11 Kita tidak boleh menyalahkan keadaan, keadaan terjadi adalah karena sebab akibat dari diri kita sendiri. Misalnya saja jika terjadi musibah, bisa jadi itu karena cobaan atau bisa juga jadi itu karena hukuman. Yang harus kita salahkan adalah diri kita dalam menghadapi suatu keadaan. Saya suka dengan kalimat dari Ali bin Abi Thalib Ra yang seperti ini “Bukan kesulitan yang membuat kita takut, tapi ketakutan yang membuat kita sulit. Karena itu jangan pernah mencoba untuk menyerah dan jangan pernah menyerah untuk mencoba dalam amanah, keikhlasan dan kejujuran. Maka jangan katakan pada Allah aku punya masalah, tetapi katakan pada masalah AKU PUNYA ALLAH Yang Maha Segalanya” Balik lagi ke tulisan kita di awal Bagaimana aku takut miskin sedangkan aku adalah hamba dari sang maha kaya. Menanamkan tulisan diatas akan membuat hati kita jadi tentram karena kita tidak perlu lagi memikirkan hal yg bukan utusan kita, hal yg memang tidak pasti. Berusahalah, lakukan yang terbaik. Niscaya kamu akan mendapatkan imbalannya. Tidak semua orang bisa melakukan makna dari tulisan diatas, kebanyakan kita pasti takut kalau miskin, takut kalau tidak punya uang. Jujur saja saya juga gitu, saya tidak munafik kok. Saya yakin kamu juga begitu tapi kalau tidak berarti kamu hebat. Lagian kenapa harus takut? Karena memang dari awal kita sudah miskin. Coba renungkan apa coba yang hakikatnya itu milik kita? Tubuh aja misalnya, kita lahir kita itu ga punya apa-apa, baik tangan, kaki, mata telinga dan yang lainnya. Itu semua hanya titipan, kita dititipi tuhan untuk menggunakannya dengan baik. Semua yg kita miliki serba titipan. Kalau samg pemilik mau ngambil kita bisa apa coba? Harusnya kita bersyukur kalau kita terlahir dengan sempurna karena ada banyak orang yang tidak diberi titipan sebanyak kita. Contohnya, ada org yg tidak bisa melihat, ada org yg tidak bisa mendengar, berjalan, memegang dan masih banyak lagi. Pernahkan kalian memikirkan mereka? Kita harus bersyukur kita dititipi pemberian sebanyak ini, kaki misalnya. Kaki utu mahal banget harganya, apalagi mata. Apa kalian mau menjual kaki kalian seharga satu milyar untuk masing-masing kakinya? Saya tidak tau apakah mayoritas orang akan mau atau tidak tetapi kalau saya jelas tidak mau. Karena saya ingin bisa berjalan, apalagi ini adalah pemberian tuhan yang harus kita jaga dengan baik. Kita harus bisa mengarahkan kemana kaki kita melangkah, apakah itu ke arah kebaikan atau arah keburukan. Yang jelas semua itu akan selalu ada pertanggung jawabannya. Kalau kalian misal menjawab mau menjual kaki, yaa silahkan. Kalau tidak, makanya manfaatin sebaik-baiknya. "Sekaramg saya coba menanamkan kata kata ini supaya ga khawatir lagi soal uang. Kenapa? Yaa soalnya kalau dipikirkan terus uangnya tidak bakalan nambah. Yang dipikirin bukan duitnya dan berapa hasilnya tetapi bagaimana cara nyari duitnya, baru dikira-kira brp hasilnya? Ada ga cara yg lain yg lebih menguntungkan?... Intinya dicari aja pasti dapat rejekinya... Soal nominal yaa seharusnya cukup lhaa, karena rejeki pemberian tuhan itu cukup untuk hidup bukan untuk gaya hidup. Yang Penting Cukup Kita harus selalu belajar sabar saat kita sedang tidak punya apa-apa apalagi saat tidak punya uang. Apakah kita tidak boleh minta menjadi kaya? Tentu sangat boleh tetapi jangan sampai kekayaan itu membuat kita lupa akan keberadaan Tuhan Yang Maha Kaya hingga membuat kita sombong dan tidak berbuat kebaikan, menggunakan harta kita untuk sesuatu yang tidak dibawa saat kita telah mati. Saat miskin pula dan kita tidak memiliki uang sepeserpun jangan lupa juga kalau kita masih punya Tuhan Yang Maha Kaya Yang penting cukup, cukup untuk makan, cukup untuk beli hp, cukup untuk beli rumah. Yah dan semacamnya, walau makna cukup sendiri berbeda bagi setiap orang karena setiap orang punya kebutuhan dan kewajibannya masing-masing. Entah karena tuntutan hidup atau karena gaya hidup. Belajar Sabar Rejeki bukan selalu menyangkut soal uang dan materi, karena rejeki maknanya luas. Misalnya kita tidak sakit saja itu sudah termasuk rejeki, keluarga tidak sakit, anak, istri ataupun suami itu pun termasuk rejeki. Saat kita dalam kesulitan entah itu soal harta ataupun hutang, kita harus belajar sabar. Karena tuhan akan selalu bersama orang yang sabar. Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. QS 2-153 Yang jelas perihal hutang kita harus niat untuk melunasinya jika memang kita punya hutang karena hutang itu akan dibawa sampai ke akhirat nanti. Yah, kalau belum punya setidaknya berusahalah untuk tidak berhutang. Ini adalah tulisan renungan bagi saya sendiri, sebenarnya ide tulisan ini sudah lama saya tulis dan ada di notepad hp android saya. Pengingat kalau dunia ini yang dikejar bukan cuma harta. ISLAM MENGHARAMKAN TIDAK MAU MEMPUNYAI ANAK KARENA TAKUT MISKINOleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatFirman Allah Subhanahu wa Ta’ تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan kamu. Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam/6 151]Dan firman-Nya lagiوَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa/17 31]Faedah. Pada ayat yang pertama Al-An’aam/6 151 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu”. Karena kemiskinan kamu terjemahan dari min imlaaqi. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kekafiran memang telah ada sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lain Ulama. Maka janganlah kefakiran kamu itu menyebabkan kamu membunuh anak-anak kamu. Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini didahulukan penyebutan terhadap orang tua kemudian “Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka anak-anak kamu”. Sedangkan dalam ayat yang kedua Al-Israa/17 31 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin”. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kefakiran belum datang kepada mereka orang tua. Akan tetapi mereka takut hidup miskin atau fakir disebabkan adanya anak di masa mendatang. Lantaran itu mereka bunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan yang akan menimpa mereka!? Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai menyebut anak kemudian orang “Kami yang akan memberi rizki kepada mereka yakni anak-anak kamu dan juga kepada kamu”. Disinilah letak perbedaan kedua ayat di atas Al-An’aam/6 151 dan Al-Israa/17 31. Perhatikanlah!Kedua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas memberikan pelajaran dan hukum yang sangat tinggi kepada kita ;Pertama Bahwa salah satu perbuatan jahilliyyah ialah membunuh anak mereka karena kemiskinan yang ada pada mereka atau karena takut miskin di masa mendatang disebabkan adanya anak. Dari sini kita mengetahui bahwa salah satu sifat orang jahilliyyah ialah takut mempunyai anak atau tidak mau mempunyai anak karena kefakiran mereka atau takut jatuh miskin atau fakir. Perhatikanlah dan pahamkanlah ! Alangkah serupanya kemarin malam dengan malan ini! Sebagian kaum muslimin yang hidup pada zaman kita sekarang ini ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena kemiskinan mereka itu atau takut miskin di masa mendatang!? Kaum muda yang baru nikah tidak mau langsung mempunyai anak dengan alasan misal yang kita dengar “Ekonomi kami belum cukup!” Gaji masih kecil!” “Belum mampu mengurus anak!” “Rumah masih ngontrak!”.Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena alasan yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu ketakutan di atas ketakutan atas kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin disebabkan anak!Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin!!!Dan inilah yang dibatakan oleh Islam ketika Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Hajjatul Wada’ sewaktu beliau wuquf di كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَا هِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيِّ مَوْضُوْعٌ“Ketahuilah ! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan” [Riwayat Muslim 4/41]Salah satu urusan jahilliyyah ialah membunuh anak-anak mereka karena kemiskinan atau takut miskin! Ini! Maka kaum muslimin yang tidak mau mempunyai anak dengan i’tiqad keyakinan takut miskin atau takut tidak bisa makan atau, atau, atau…. Samalah keyakinan mereka ini dengan keyakinan orang-orang jahilliyyah meskipun mereka tidak membunuh anak-anak Membunuh anak-anak karena dua sebab di atas yaitu karena kemiskinan atau takut miskin atau sebab-sebab lain adalah perbuatan dosa yang sangat besar sekali sebagaimana firman Allah di atas bersama sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di bawah عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ؟ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ ثُمَّ أَيِّ؟، قَالَ ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةَ جَارِكَ“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?” Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan sekutu padahal Dia yang menciptakan kamu” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu” [Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 64]Kesimpulan Bahwa tidak mau atau takut mempunyai anak atau membatasi kelahiran dengan keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah yaitu Karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakirAtau takut jatuh miskin dan fakirAtau takut miskin karena banyak anakAtau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan sekarang baca ; Ulama pewaris ilmunya para Nabi.Jika dikatakan, “Bukankah di dalam Islam ada azal yaitu mengeluarkan mani di luar rahim. Sedangkan azal pada hakikatnya tidak mempunyai anak dengan pencegahan kehamilan. Dan azal ini dibolehkan di dalam Islam. Dengan sendirinya Islam tidak melarang mencegah kehamilan atau membatasi kelahiran, bagaimana jawaban saudara?”Saya jawab. Pertama Tidak syak lagi bagi ahli ilmu khususnya dan sebagian kaum muslim umumnya, bahwa azal terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam masih hidup. Hadits-hadits yang berbicara tentang masalah ini cukup banyak dan masyhur dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslin dan Adapun hukumnya para Ulama kita telah beselisih dalam menentukannya. Akan tetapi pandangan yang lebih kuat hukum azal adalah makruh yang lebih utama ditinggalkan karena beberapa Pertama Azal terjadi pada masa turunnya wahyu sedangkan Allah tidak menurunkan ayat yang Kedua Tidak ada larangan yang sharih tegas dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kecuali sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam bahwa azal adalah ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ“Mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi” [Riwayat Muslim 4/161 dan lain-lain]Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas tidak secar zhahirnya. Akan tetapi hanya merupakan tasybih yaitu penyerupaan bahwa azal itu menyerupai orang yang mengubur anak hidup-hidup secara zhahir yang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam katakan secara sembunyi khafi karena beberapa yang pertama Niat dan maksudnya tidak mau mempunyai anak Hal yang kedua Memutuskan kelahiran sebelum datangnya yakni datang kehamilan. Oleh karena itu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam namakan mengubur anak hidup-hidup secara sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ini pun jelas bahwa mereka orang yang melakukan azal tidak mengubur anak hidup-hidup secara zhahir. Oleh karena itu hukumnya pun tidak berlaku secara Ketiga Bahwa azal menghilangkan sebagian dari maksud-maksud nikah diantaranya ialah memperbanyak umat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menjadi kebanggaan beliau di hadapan para Nabi dan umat-umat yang terdahulu bahwa umat beliau adalah yang terbanyak dan terbesar dari seluruh umat para Nabi dan Rasul. Baca kembali hadits-hadits di fasal pertamaSebab Keempat Bahwa azal menghilangkan sebagian kelezatan jima’ bersetubuh. Imma terhadap istri atau terhadap keduanya suami – istri.Ketiga Bahwa azal yang terjadi dan dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan dikerjakan oleh sebagian Shahabat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada zaman kita hidup sekarang ini dengan beberapa perbedaan yang sangat mendasar sekali yang pertama Bahwa para Shahabat melakukan azal dengan tidak meyakini tanpa i’tiqad bahwa dengan azal itu pasti dapat mencegah kehamilan ! Tidak demikian keyakinan mereka!Keyakinan mereka bawha azal sama sekali tidak dapat merubah takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan akan terjadi anak maka terjadilan. Begitu keyakinan i’tiqad mereka sebagaimana diajarkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam di dalam sabda-sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam diantaranya sabda beliau ketika ditanya tentang هُوَ الْقَدَرُ“Hanyasanya dia itu qadar takdir” [Shahih Muslim 4/158, 159]Maksudnya Terjadinya anak dan tidaknya disebabkan takdir bukan karena azal!Perhatikanlah ! inilah keyakinan yang benar!Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka telah mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan azal yang dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Mereka meyakini bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini adalah keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat disaksikan oleh manusia! Berapa banyak orang yang azal baik dengan cara lama atau dengan menggunakan alat –terlepas dari keyakinan masing-masing- kenyataannya istrinya hamil kemudian melahirkan yang akhirnya ia mendapat anak!Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan azal baik dengan cara lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil! Bahkan ada yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita tentang dua kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat mutawatir! Ini perbedaan yang pertama!Sedangkan perbedaan yang kedua Bahwa para Shahabat melakukan azal atau katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad keyakinan sama sekali seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kuffar seperti kami terangkan di kaum kita dewasa ini –tentunya tidak semuanya- mereka melakukan azal atau lebih bebasnya kita katakan saja mencegah kehamilan karena tidak mau mempunyai anak atau lebih arifnya kita katakan belum mau mempunyai anak atau membatasi kelahiran, apakah dengan cara lama azal atau dengan menggunakan alat, semuanya mereka lakukan dengan keyakinan i’tiqad, seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kufar pada zaman kita sekarang ini, miskin atau fakirKarena takut miskin atau fakirTakut miskin karena mempunyai anak banyakKata mereka, “Susah mengurusnya!?, “Jadi beban!?”, “Banyak keluar biaya!?”Dan lain-lain alasan yang semuanya terkumpul menjadi kamus “kesusahan diatas kesusahan”. Itulah keyakinan sebagian kaum kita dalam masalah mencegah kehamilan atau membatasinya. Alangkah sedihnya melihat kenyataan ini!Keyakinan yang ditangisi oleh Islam dan dibatalkannya! Inilah yang sangat kita sayangkan dan sesalkan, bahwa sebagian saudara-saudara kita telah dimiskinkan hatinya oleh orang-orang kafir sebelum orang-orang kafir itu memiskinkan harta-harta mereka!Ini ! Kemudian datang kepada saya satu pertanyaan yang maknanya sebagai berikut ; Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?Saya jawab [1] Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas? Pertama Bahwa i’tiqad di atas menyerupai i’tiqad kaum jahilliyyah atau kaum kuffar dan maksud-maksud mereka yang dahulu dan sekarang. Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah membatalkan segala urusan jahilliyyah sebagaimana sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam di atas, Ketahuilah! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan”.Bersama sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallamوَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“ …Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum yakni kaum kuffar, maka dia orang tersebut termasuk dari golongan mereka yakni orang yang mengikuti sunnahnya orang-orang kafir”.Hadits ini shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Thahawiy di kitabnya Musykilul Atsar sebagaimana telah saya terangkan di Riyadlul Jannah yang mulia ini merupakan larangan yang tegas dalam bentuk khabar tentang tasyabbuh menyerupai orang-orang kafir. Dalam hal ini sebagai kaum muslimin telah menyerupai keyakinan orang-orang jahilliyyah tentang masalah Bahwa orang-orang jahilliyyah membunuh anak-anak mereka –sebagaimana di beritakan Al-Qur’an- karena tiga Karena sebab kemiskinan merekaKedua Karena sebab takut miskinKetiga Karena sebab malu mempunyai anak perempuanUntuk yang pertama dan kedua tidak syak lagi bahwa sebagian kita telah mempunyai i’tiqad orang-orang jahilliyyah. Mereka tidak mau mempunyai anak atau katakanlah belum mau atau membatasi kelahiran karena sebab miskin atau takut miskin meskipun mereka belum membunuhnya! Bahkan mereka pun telah melakukannya walaupun jumlahnya masih kecil! Dan celakanya, sebagian dari mereka telah menempuh atau mencari jalan yang lain yaitu menjual anak-anak mereka kepada orang-orang kaya karena dua sebab di atas. Lebih lanjut masalah ini akan saya luaskan di fasal untuk yang ketiga tidak syak lagi bahwa sebagian dari kita telah membunuh anak-anak mereka bukan karena malu mempunyai anak perempuan akan tetapi karena malu mempunyai anak disebabkan hamil atau melahirkan di luar nikah!!!Mereka bunuh anak-anak mereka dengan berbagai macam cara yang keji-keji. Ada yang di cekik, ada yang dibuang di got, di tong sampah, di kali dan lain-lain. Bahkan! Lebih celaka lagi sebagian dari mereka membunuh anak-anak mereka untuk tujuan-tujuan tertentu seperti memperoleh kekayaan atau ilmu baca ngelmu. Mereka mendatangi gunung-gunung atau goa-goa tertentu dan lain-lain tempat. Misalnya gunung Kawi yang sudah cukup masyhur untuk memperoleh kekayaan misalnya dengan mengadakan pernjanjian untuk menyembah iblis! Dan iblis pun memberikan berbagai macam syarat kalau mau kaya di antaranya “membunuh anak” untuk dipersembahkan kepada iblis sebagai tumbal!? Ini kenyataan!Semua yang tersebut di atas adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi kecuali kita rela membutakan mata hati dan lahir kita![Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Komplek Depkes, Jl. Rawa Bambu Raya no. A2 – Pasar Minggu, Jakarta 12520. Cetakan I – Th 1423H/2002M] _______ Footnote [1] Pada hari ini Kamis 18 Sya’ban 1418H pada malam Jmu’at jam bertepatan dengan 18 Desember 1997 lahir anak pertama saya –dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karunia dan rahmat-Nya yang sangat besar kepada saya dan istrri- anak perempuan yang saya namakan Unaisah Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Islam Mengharamkan Tidak Mau... Katakanlah, wahai Nabi Muhammad kepada mereka yang menetapkan hukum sekehendak nafsunya, "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, yaitu pertama, jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam segala aspek kehidupanmu, baik dalam keyakinan di hati, perkataan, ataupun perbuatan. Kedua, berbuat baik-lah kepada ibu bapak-mu, dan ketiga, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Keempat, janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat oleh orang lain atau yang dilakukan oleh anggota tubuhmu, ataupun yang tersembunyi di dalam hatimu atau tidak terlihat orang lain. Selanjutnya kelima, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, yaitu yang dibenarkan oleh syariat seperti qishash, membunuh orang murtad, rajam, dan sebagainya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu dalam permulaan ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang menetapkan hukum menurut kehendak hawa nafsunya bahwa ia akan membacakan wahyu yang akan diturunkan Allah kepadanya. Wahyu itu memuat beberapa ketentuan tentang hal-hal yang diharamkan kepada mereka. Ketentuan-ketentuan hukum itu datangnya dari Allah, maka ketentuan-ketentuan itulah yang harus ditaati, karena Dia sendirilah yang berhak menentukan ketentuan hukum dengan perantara wahyu yang disampaikan oleh malaikat kepada Rasul-Nya, yang memang diutus untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum kepada umat manusia. Ketentuan-ketentuan hukum yang disampaikan Rasul kepada kaum musyrikin itu berintikan 10 ajaran pokok yang sangat penting yang menjadi inti dari agama Islam dan semua agama yang diturunkan Allah ke dunia. Lima ketentuan di antara sepuluh ketentuan itu terdapat dalam ayat ini, empat buah di antaranya terdapat dalam ayat berikutnya 152, sedang satu ketentuan lagi terdapat dalam ayat berikutnya lagi 153. Para ulama menamakan sepuluh ajaran pokok itu "al-Washaya al-'Asyr" sepuluh perintah, yang mana dalam ayat 151 ini disebutkan lima yaitu 1Jangan mempersekutukan Allah, 2Berbuat baik kepada kedua orangtua ibu dan bapak, 3Jangan membunuh anak karena kemiskinan, 4Jangan mendekati berbuat kejahatan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi, 5Jangan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya oleh Allah. Adapun larangan tidak boleh mempersekutukan Allah adalah pokok pertama yang paling mutlak, baik dengan perkataan atau iktikad. Seperti mempercayai bahwa Tuhan itu bersekutu, atau dengan perbuatan seperti menyembah berhala-berhala atau sembahan-sembahan lainnya. Setelah Allah memerintahkan manusia agar bertauhid dan jangan mempersekutukan-Nya, maka Allah memerintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tua. Urutan ini jelas menerangkan bagaimana pentingnya berbuat baik terhadap kedua orangtua, meskipun mereka salah atau menyuruh anaknya mempersekutukan Tuhan, namun si anak tetap harus berbuat baik terhadap mereka di dunia ini dan harus menolak dengan sopan suruhan atau ajakan orangtua untuk mempersekutukan Tuhan, sebagaimana firman Allah Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Luqman/31 15 Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud. Dia menyampaikan hadis yang maksudnya sebagai berikut "Saya bertanya kepada Rasulullah, tentang amal yang paling afdhal?" Rasulullah menjawab, "salat tepat pada waktunya," apalagi sesudah itu? Jawabnya, "berbuat baik terhadap kedua orang tua," apalagi sesudah itu? Jawabnya, "berjihad di jalah Allah." Riwayat al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan berbuat baik terhadap kedua orang tua ialah menghormati keduanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan penuh rasa cinta dan kasih sayang, bukan karena takut atau terpaksa. Penghormatan tersebut wajib, di samping kewajiban anak membelanjai ibu bapaknya yang tidak mampu, sesuai dengan kesanggupan anak itu. Perintah berbuat baik kepada orang tua diikuti dengan larangan kepada orang tua membunuh anak mereka disebabkan kemiskinan yang menimpa mereka, karena Tuhan akan memberi rezeki kepada mereka dan anak-anak mereka. Firman Allah Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. al-Isra'/17 31 Larangan membunuh anak pada ayat ini berbeda dengan larangan membunuh anak pada ayat lain dalam Surah al-Isra' ayat 31. Pada ayat 151 Surah al-An'am, larangan membunuh anak karena takut kemiskinan yang sedang diderita menimpa. Pada ayat ini dijelaskan bahwa Allah akan memberi rezeki kepada orang tua yang membelanjai anaknya, dan kata berarti bahwa Allah akan memberi rezeki kepada mereka anak-anakmu. Sedangkan dalam Surah al-Isra', Allah menjelaskan pada ayat artinya "Kami akan memberi rezeki kepada mereka anak-anak" dan kata artinya "Allah akan memberi rezeki kepadamu orang tua. Didahulukannya anak-anak dalam pemberian rezeki menunjukkan perhatian Allah yang begitu besar terhadap anak, akibat sikap orang tua yang takut punya anak karena takut menjadi miskin. Pada ayat ini Allah melarang mendekati perbuatan-perbuatan keji apalagi mengerjakannya, baik berupa perbuatan, seperti berzina, atau menuduh orang berzina, baik perbuatan itu dilakukan dengan terang-terangan atau dengan sembunyi. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat ini, pada masa Jahiliyah orang-orang tidak memandang jahat melakukan zina secara tersembunyi, tetapi mereka memandang jahat kalau dilakukan secara terang-terangan. Maka dengan ayat ini Allah mengharamkan zina secara terang-terangan atau tersembunyi. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang nampak terang ialah semua perbuatan dengan anggota tubuh, sedangkan yang tersembunyi adalah perbuatan hati, seperti takabur, iri hati, dan sebagainya. Pada ayat ini Allah melarang pula membunuh jiwa tanpa sebab yang benar menurut ajaran Tuhan. Rasulullah bersabda "Tidak boleh membunuh jiwa seorang muslim, terkecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara, yaitu karena murtad muslim yang berbalik jadi kafir, zina, muhsan zina orang yang sudah pernah kawin dan membunuh manusia tanpa sebab yang benar." Riwayat Abu Daud. Demikian juga orang-orang kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum Muslimin tidak boleh dibunuh atau diganggu, sesuai dengan sabda Rasulullah "Mereka mempunyai hak sebagaimana hak yang ada pada kami kaum muslimin dan mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang ada pada kami kaum muslimin." Riwayat At-Tirmidzi Setelah diterangkan lima dari ajaran pokok yang sangat penting itu, maka Allah mengakhiri ayat ini dengan suatu penegasan yang maksudnya Demikian itulah yang diperintahkan Tuhan kepadamu, agar kamu memahami tujuannya bukan seperti tindakanmu yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu menurut hawa nafsu. Ilustrasi. Foto – وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿٣١ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” QS. Al-Israa’ 31 Ayat suci di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya. Allah melarang membunuh anak-anak dan Dia mensyari’atkan bahwa anak-anak berhak mendapat warisan dari orang tua mereka. Apalagi, telah menjadi kebiasaan pada orang-orang jahiliyah, mereka tidak mau memberikan hak waris kepada anak perempuan. Bahkan di antara mereka terkadang ada yang sampai tega membunuh anak perempuannya supaya tidak menambah beban hidup. Oleh karena itulah, Allah melarang perbuatan-perbuatan tersebut dengan firman-Nya { وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ } “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” dikemudian hari. Dan karena itulah Allah SWT mendahulukan penyebutan rizki anak, yakni pada firman-Nya { نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ } “Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka anak-anak dan juga kepadamu.” Dan dalam surat al-An’aam juga disebutkan “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.” QS. Al-An’aam 151. Firman Allah SWT, {إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } “Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Aku bertanya, Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, Yaitu bahwa kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.’ Kemudian apa?’ Aku kembali bertanya. Beliau menjawab, Membunuh anak karena takut ia akan ikut makan bersamamu.’ Kemudian apa?’ aku bertanya lagi. Beliau menjawab, Bahwa kamu berzina dengan istri tetanggamu.” HR. Al-Bukhari dan Muslim. [ == Sumber Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 5, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir LARANGAN MEMBUNUH ANAK KARENA TAKUT MISKINOleh Ustadz Nurkholis bin Kurdianوَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًاDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. [al-Isrâ’/1731]PENJELASAN AYAT Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi keluasan rizqi kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya sebagai ujian baginya, apakah dia mensyukurinya atau bahkan mengkufurinya? Dia juga yang menyempitkan rizqi bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya, sebagai cobaan pula baginya, apakah dia bersabar atau tidak? itu semua merupakan pengetahuan dan kebijaksanaan Allah Azza wa Jalla atas kita sudah mengetahui bahwa kaya dan miskin itu adalah ujian dari Allah Azza wa Jalla semata, maka bukankah dibalik ujian tersebut terdapat hikmah dan pahala yang besar? Terutama jika seorang hamba lulus dalam ujian tersebut? Pasti dia akan mendapatkan balasan yang besar dan kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba tetap bersyukur dan bersabar dalam keadaan bagaimanapun dengan tetap melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi antara larangan Allah Azza wa Jalla atas hambanya adalah membunuh anak-anaknya karena takut kemiskinan. Allah Azza wa Jalla melarang hal tersebut di dalam ayat ini karena kebiasaan bangsa Arab di zaman jahiliyah adalah membunuh anak-anak mereka karena takut miskin dan aib. Kemudian Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa yang menanggung dan memberi rizqi anak-anak mereka juga rizqi mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata[1] , sudah jelas kiranya bahwa bukanlah mereka yang memberi rizqi kepada anak-anak mereka, akan tetapi Allah Azza wa Jalla -lah yang memberi rizki bahkan sebenarnya mereka sendiri pun tidak mampu untuk memberi rizki kepada diri mereka sendiri. Maka, tidak pantas bagi mereka merasa keberatan untuk membiarkan anak-anak mereka hidup bersama mereka.[2]PERBANDINGAN AYAT DI ATAS DENGAN AYAT YANG SEMISALNYA Di dalam ayat yang lain Allah Azza wa Jalla berfirman وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena sebab kemiskinan. Kam-ilah yang akan memberikan rizqi kepadamu dan juga kepada mereka. [al-An’âm/6151]Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan مِنْ إِمْلاقٍ karena sebab kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan miskin, maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan orang tua dari pada anaknya di dalam firmannya نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ sebagai kabar gembira bagi orang tua yang miskin, bahwasanya kemiskinan itu akan diangkat oleh Allah Azza wa Jalla dengan memberi rizki kepada mereka dan kepada anak-anak mereka sehingga mereka dilarang membunuh anaknya karena sebab kemiskinan tersebut.Sedangkan di dalam ayat sebelumnya disebutkan خَشْيَةَ إِمْلاقٍ karena takut terjatuh di dalam kemiskinan, ini menunjukkan bahwa orang tua dari anak tersebut dalam keadaan mampu dan kaya, kemudian alasan membunuh anaknya adalah karena takut terjatuh ke dalam kemiskinan. Maka dari itu Allah Azza wa Jalla mendahulukan penyebutan anak mereka dahulu kemudian para orang tua di dalam firmannya نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم sebagi penjelasan bagi mereka, bahwasanya yang memberi rizki anak-anak mereka adalah Allah Azza wa Jalla semata, bukan mereka. Jadi, kedua ayat ini memiliki dua makna yang berbeda, yaitu1. Orang tua dilarang membunuh anaknya meskipun dia dalam keadaan miskin. 2. Orang tua yang kaya yang takut miskin dilarang pula membunuh anaknya karena sebab itu.[3]KASIH SAYANG ALLAH AZZA WA ZALLA SANGAT BESAR TERHADAP HAMBA-NYA Allah Azza wa Jalla adalah dzat yang Maha pengasih dan Maha penyayang, dan di antara perwujudan kasih sayang-Nya terhadap hamba-Nya terlihat pada ayat di atas. Allah Azza wa Jalla melarang para orang tua membunuh anak mereka dengan alasan apapun kecuali yang telah dibenarkan syari’at. [4]Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anaknya. Karena itu, Allah Azza wa Jalla melarang orang tua membunuh anaknya, sebagaimana Dia juga mewasiatkan kepada orang tua untuk memberikan bagian harta warisannya kepada anaknya.[5]Hal ini juga sebagaimana disebutkan pada hadits berikutعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنْ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ قُلْنَا لاَ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ فَقَالَ لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا. رواه البخاري ومسلمDari Umar bin Khattâb Radhiyallahu anhu berkata, “Telah datang tawanan perang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang perempuan di antara tawanan itu mencari anaknya untuk disusuinya karena air susunya telah memenuhi teteknya, kemudian ia menemukan anaknya di antara para tawanan, lalu diambinya anak tersebut dan diletakkan di atas perutnya dan disusuinya. Maka Nabi n bersabda kepada kami, “Bagaimana menurut kalian, apakah mungkin seorang ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab,”Tidak mungkin karena dia mampu untuk tidak melemparkannya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu ini terhadap anaknya. [ dan Muslim][6]MEMBUNUH ANAK KANDUNG ADALAH DOSA BESAR. Membunuh anak sendiri dengan cara apapun termasuk dosa besar. Baik membunuhnya itu setelah si anak dilahirkan ke dunia ini ataupun masih di dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi atau yang lainnya. Pelakunya mendapat ancaman adzab yang pedih dari Allah Azza wa Jalla .Pada akhir ayat di atas Allah Azza wa Jalla berfirmanإنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًاSesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar [al-An`âm/6151]Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa membunuh anak kandung termasuk dosa besar, karena rasa kasih sayang dari hati hilang dan itu merupakan kezaliman yang besar terhadap anak mereka yang tidak bersalah dan berdosa.[7]Syaikh Syingqîthy[8] rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan makna dari penggalan ayat di atas, bahwa ketika beliau ditanya oleh `Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu ,” Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab,”Jika kamu mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla , padahal Dia-lah yang menciptakanmu. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu membunuh anakmu karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Dia bertanya lagi,”Kemudian apalagi?” Beliau menjawab,”Jika kamu berzina dengan istri tetanggamu”, kemudian beliau membaca ayat yang artinya “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah Azza wa Jalla dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya.[9]Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa membunuh anak kandung dengan tanpa sebab yang syar’i termasuk dosa Sa’di rahimahullah berkata, “Jika mereka dilarang membunuh anak mereka karena sebab kemiskinan, maka membunuh anak mereka dengan tanpa ada sebab apapun atau membunuh anak orang lain lebih dilarang lagi.[10]APAKAH AZL TERMASUK YANG DILARANG ? Para Ulama berbeda pendapat mengenai azl ini, ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat makrûh dan ada pula yang berpendapat al-Quthûbi rahimahullah berkata, “Orang yang berpendapat bahwa azl itu dilarang berdalil dengan ayat di atas, karena al-Wa’du mengubur atau membunuh anak adalah menghilangkan sesuatu yang ada dan keturunannya, sedangkan azl adalah upaya mencegah cikal bakal keturunan, maka sama halnya dengan al-Wa’du mengubur atau membunuh keturunan.Kemudian beliau juga berkata, akan tetapi bedanya adalah membunuh anak itu lebih besar dosanya dari pada azl, oleh karena itu sebagian Ulama kami madzhab mâliki berkata,”Bisa difahami dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallampada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيِّAzl itu termasuk mengubur anak secara sembunyi” Bahwasanya hukum azl adalah makrûh bukan haram, dan ini adalah pendapat sebagian para sahabat dan selainnya [11]Kemudian yang mengatakan azl itu mubah boleh adalah pendapat sebagian para sahabat juga para tâbi`în dan para fuqahâ’.[12] Pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Wallâhu a’ hadits yang diriwayatkan oleh Jâbir Radhiyallahu anhu berkata أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَالَ إِنَّ لِى جَارِيَةً هِىَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ». رواه ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamdan berkata; sesungguhnya aku mempunyai budak perempuan, dia sebagai pembantu dan pemberiku minum, dan aku ingin menggauli dia, akan tetapi aku benci kalau dia hamil, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallammenjawab;”Lakukanlah ’azl jika kamu menghendakinya, maka Allah Azza wa Jalla akan mentakdirkan bagi si budak perempuanmu Hamil atau tidaknya [ juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamماَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوْا مَا مِنْ نِسْمَةٍ كاَئِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقيِاَمَةِ إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ. رواه البخاريTidak diwajibkan atasmu untuk meninggalkannya azl, karena tidak ada makhluk yang bernyawa yang diinginkan Allah Azza wa Jalla keberadaannya di muka bumi ini sampai hari kiamat, kecuali dia akan ada. [ Hadits di atas dan yang semakna menunjukkan bahwa hukum azl adalah mubâh boleh[15]Sedangkan pada hadits Judzâmah Radhiyallahu anhu di atas, yang menyebutkan bahwa azl itu wa’dun khafi adalah bantahan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yahudi yang mengatakan bahwa azl adalah wa’dus shugra, karena penamaan mereka ini mengandung arti wa’dun dzâhir pembunuhan yang sebenarnya meskipun kecil. Jadi, penyebutan Rasulullah azl sebagai wa’dun khafi tidak sama hukumnya dengan wa’dun dzâhir. Maka hukum wa’dun khafi adalah mubah sedangkan hukum wa’dun dzâhir adalah haram. Penyebutan itu juga sebagai bantahan atas keyakinan mereka bahwa azl adalah penentu tidak terjadinya kehamilan. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwasanya jika Allah Azza wa Jalla menghendaki terjadinya kehamilan meskipun dengan azl, maka kehamilan itu akan terjadi. Jika Allah Azza wa Jalla tidak menghendaki, maka kehamilan itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka azl itu bukanlah wa’dun hakîki pembunuhan yang sebenarnya oleh karena itu disebut sebagai wa’dun khafi.[16]PELAJARAN DARI AYAT 1. Diharamkan membunuh anak yang sudah lahir maupun yang masih di dalam kandungan Membunuh anak kandung sendiri karena malu atau takut miskin adalah termasuk dosa besar apalagi membunuhnya tanpa ada alasan, atau bahkan membunuh anak orang lain, maka hal ini sangat Kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap Terdapat kabar gembira bagi orang tua yang miskin maupun yang takut miskin, bahwasanya Allah Azza wa Jalla yang memberi rizki mereka semua, maka hendaknya mereka tetap bersabar dan tidak membunuh anak kandung Hukum azl adalah 1. Aisarut-Tafâsîr, Abu bakar Jâbir al-Jazâiri, maktabah ulûm wal hikam, Madînah. Cetakan ke-lima H/2003M. 2. Adhwâ-ul Bayân fî idlâhil-qur’ân bil-qur’ân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi, maktabah dârul-fikr Beirut – Lebanon. Cetakan H/ M. 3. Tafsîrul-qur’ânil-adzîm, al-Hâfidz Abul fidâ’ Ismâ’îl bin Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Dârut-Taibah Riyâdl-KSA. Cetakan kedua H/ M. 4. Al-Jâmi’ li-Ahkâmil Qur’ân, Abu `Abdillâh Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah al-Anshâri al-Qurthûbi, Dâr Alâmul-kutub – Riyâdl–KSA. Cetakan 23 H/ M. 5. Al-Bahrul Muhîth, Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân al-Andâlusi, Dârul-Kutub al-Ilmiyyah – Beirut. Cetakan pertama H/ M. 6. Taisîrul karîmirrahmân fî tafsîri kalâmil Mannân, `Abdurrahmân bin Nâshir bin as-Sa’di, Muassasah ar-Risâlah – Beirut. Cetakan pertama tahun 1420 H- tahun 2000 M. 7. Shahîh Bukhâri, Muhammad ibn Ismâ’îl al-Bukhâri. Tahqîq Dibul bugha. Dâr Ibnu Katsîr Beirut. Cetakan 3. Tahun 1407 H – 1987 M. 8. Shahîh Muslim, Abul-Husein Muslim bin al-Hajjâj an-Naisâbûri, Dârul-Jîl dan Dârul-Auqâf al-jadîdah– Beirut. 9. Fathul Bâri sarhu shahîhil Bukhâri. Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalâni. Dârul ma’rifah – Beirut. 10. Fatwa Lajnah Dâ’imah al-Majmû’ah al-Ulâ. al-Lajnah Dâ’imah Lil Buhûts al-Ilmiyyah Wal Iftâ’.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/Jumadil Tsani 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Aisarut tafâsîr Juz 3/Hal 191. [2]. Tafsîr as-Sa’di Juz 1/Hal 279 dengan merubah dhamîr mukhâtabîn ke ghâibîn untuk menyelaraskan siyâqul kalâm. [3]. Tafsîr Bahrul Muhîth Juz 4/Hal 251-252. [4]. Seperti jika orang tua tersebut sebagai penguasa suatu negeri kemudian anaknya murtad maka boleh bagi dia untuk membunuh anaknya. [5]. Tafsir Ibnu katsîr Juz 5/Hal 71. [6]. Shahîh Bukhâri Juz 5/Hal 2235. Shahîh Muslim Juz 8/Hal 97. [7]. Tafsir as-Sa’di Juz 1/Hal 457. [8]. Adhwâ’ul bayân Juz 7/Hal 144. [9]. Shahîh Bukhâri Juz 4/Hal 1784. [10]. Tafsîr as-Sa’di Juz 1/Hal 279 [11]. Tafsîrul-Quthûbi Juz 7/132. [12]. Tafsîrul-Quthûbi Juz 7/132. [13]. Shahîh Muslim Juz 4/Hal 160. [14]. Shahîh Bukhâri Juz 4/Hal 1516. [15]. Fatwa lajnah dâ’imah Juz 19/Hal 309. [16]. Fathul Bâri Juz 9/Hal 309 dengan diringkas. Home /A8. Qur'an Hadits3 Tafsir.../Larangan Membunuh Anak Karena...

jangan bunuh anakmu karena takut miskin